Jumat, 02 Januari 2009

Siaran TV Digital Indonesia Akan Diuji-coba Pertengahan Januari 2009

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Muhammad Nuh, mengatakan, pelaksanaan uji coba siaran televisi digital untuk lembaga-lembaga penyiaran swasta (LPS) akan dimulai pada pertengahan Januari 2009.

"Uji coba untuk TV digital di Lembaga Penyiaran Publik atau TVRI telah dilakukan pada 13 Agustus lalu, maka menyusul itu pertengahan Januari nanti akan dilakukan uji coba untuk LPS," kata Menkominfo dalam jumpa pers dan refleksi akhir tahun 2008 di Kantor Depkominfo, Jakarta, Rabu (31/12).

Nuh mengatakan, saat ini sudah terbentuk empat konsorsium untuk pelaksanaan uji coba itu. Masing-masing dua untuk TV digital telesterial dan dua untuk TV digital mobile.

Depkominfo telah menetapkan tiga tahapan migrasi TV analog ke digital yaitu pertama mulai 2008-2012 yang meliputi tahap uji coba, penghentian izin lisensi baru untuk TV analog setelah beroperasinya penyelenggara infrastruktur TV digital, dimulai lisensi baru untuk penyelenggara infrastruktur TV digital, pemetaan lokasi dimulainya siaran digital dan dihentikannya siaran analog, dan mendorong industri elektronik dalam negeri dalam penyediaan peralatan penerima TV digital.

Sedangkan tahap kedua yang ditargetkan mulai tahun 2013-2017, meliputi penghentian siaran TV analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah regional lain; serta intensifikasi penerbitan izin bagi mix operator yang awalnya beroperasi analog ke digital.

Dan tahap ketiga atau terakhir, merupakan periode dimana seluruh siaran TV analog dihentikan, siaran TV digital beroperasi penuh pada band IV dan V, dan kanal 49 ke atas digunakan untuk sistem telekomunikasi nirkabel masa depan.

Televisi Berjaringan

Pada kesempatan tersebut, Menkominfo juga mengatakan, sesuai amanat UU Penyiaran bahwa pelaksanaan televisi berjaringan yang semula pada Desember 2007 menjadi Desember 2009. "Pada 29 Desember 2009 tuntas pelaksanaan TV berjaringan," katanya.

Untuk itu, kata Nuh, pihaknya telah menetapkan kategori daerah kaya dan daerah miskin untuk pelaksanaan TV berjaringan, untuk kemudian disampaikan kepada para penyelenggara siaran televisi agar mereka mengetahui daerah-daerah mana saja yang siarannya harus berjaringan.

Berkait dengan pemberian izin, disampaikan, sejak tahun 2005 sampai 2008 sebanyak 2.628 permohonan izin siaran masuk ke Depkominfo. Jumlah itu terdiri atas, 2.308 permohonan izin radio dan 320 permohonan siaran televisi. Dari jumlah itu, sebanyak 668 izin telah dikeluarkan, terdiri atas, izin jasa penyiaran radio sebanyak 634, dan izin jasa penyiaran sebanyak 34 izin. (kompas)
blog comments powered by Disqus

Popular Post

 
Enriko Damas is proudly powered by Blogger.com